June 6, 2022 in Info Migran, Info Umum 0 Ilustrasi (Image: iStock) RumahMigran.com - Sedikitnya informasi mengenai biaya dan syarat kerja ke luar negeri termasuk biaya kerja ke korea membuat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mudah terbujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab (ilegal). Mengesampingkan informasi gaji TKI di Korea Selatan, sebenarnya rata-rata gaji bulanan di Korea Selatan adalah 4.087.406 won atau sekitar Rp50.479.464. Gaji minimum yang harus diberikan adalah 983.000 won atau Rp12.140.050 per bulan dan maksimalnya 17.400.000 won atau Rp214.890.000 per bulan. terdapat perubahan besaran biaya Visa Kerja, untuk selanjutnya diblokir dan dilakukan pendebetan oleh BNI. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini Saya memberikan kuasa kepada BNI Kantor Cabang Tebet, beralamat di Jalan Prof. Supomo SH No. 25 Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA PERSETUJUAN/KUASA, Rata-rata pekerja di Korea Selatan mendapatkan gaji bulanan 3.890.000 Won atau setara Rp45.110.152 (dengan nilai tukar 1 KRW = 11.60 IDR pada April 2022). Totalnya adalah 46.600.000 Won atau setara Rp540.394.117 per tahun, belum dipotong pajak. Berdasarkan surat HRD Korea tanggal 11 Juli 2022 telah dibuka kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus Tahun 2022 bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea DP5njV.

biaya kerja di korea 2022